Bimtek Perlindungan Profesi Guru 2018



Pada tanggal 6-8 Desember 2018, DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS menyelenggarakan bimtek ‘Perlindungan Profesi Guru” 2018 dengan mengambil tempat di Hotel Maharani Jakarta Selatan. Panitia mengundang 200 guru se Indonesia. SMPLB Negeri Malang mendapat undangan yang dihadiri oleh salah satu gurunya.

Bimtek ini bagian dari kegiatan Pengembangan Diri Guru.

Latar Belakang:

1.       Problem internal, seperti: guru belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; seringkali kedisiplinan disamakan dengan hukuman; kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi; pendekatan kekerasan dipahami untuk menjaga kewibawaan; pendekatan kekerasan sebagai bentuk pendidikan mental

2.      Problem eksternal: ancaman dari pihak luar dalam melaksanakan tugas profesinya; mutase cepat yang merugikan guru; system karir yang tidak jelas; minimnya perlindungan hokum; kode etik yang belum terbangun dengan baik


3.      Kapasitas guru baik dari aspek pedagogik maupun perspektif perlindungan anak perlu ditingkatkan

4.      Perlindungan hokum Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) secara tegas diatur dalam pasal 40 ayat (1) huruf d UU No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang menyebutkan “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas dan ha katas kekayaan intelektual”


5.      Beberapa tahun ini banyak kasus kriminalisasi yang dialami oleh guru dan tenaga kependidikan


Tujuan Kegiatan:

1.       Meningkatkan pemahaman guru tentang kebijakan pendidikan menengah

2.      Meningkatkan kemampuan guru dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi Batasan kekerasan serta praktik dan kreativitas pembelajaran ramah anak


3.      Meningkatkan kemampuan guru dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi Batasan pelanggaran etika, hokum dan HAM serta mampu mengintegrasikan prinsip HAM dalam pembelajaran

4.      Meningkatkan kemampuan guru dalam memahami prosedur layanan dalam perlindungan hukum


5.      Meningkatkan kemampuan guru tentang pentingnya perlindungan profesi guru dalam melaksanakan tugasnya

Hasil yang diharapkan

1.       Pemahaman guru tentang kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan PK

2.      Kemampuan guru dalam memahami Batasan kekerasan serta praktik dan kreativitas pembelajaran yang ramah anak


3.      Kemampuan guru dalam memahami pelanggaran etika, hokum dan HAM serta mampu mengintegrasikan dalam pembelajaran

4.      Kemampuan guru dalam memahami pentingnya perlindungan hukum


5.      Berkurangnya kasus kriminalisasi guru


Komentar