Pada tanggal 6-8 Desember 2018, DIREKTORAT PEMBINAAN GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS menyelenggarakan bimtek ‘Perlindungan Profesi Guru” 2018 dengan mengambil tempat di Hotel Maharani Jakarta Selatan. Panitia mengundang 200 guru se Indonesia. SMPLB Negeri Malang mendapat undangan yang dihadiri oleh salah satu gurunya.
Bimtek ini bagian
dari kegiatan Pengembangan Diri Guru.
Latar
Belakang:
1. Problem
internal, seperti: guru belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan
wilayah pendidikan; seringkali kedisiplinan disamakan dengan hukuman; kekerasan
dimaknai sebagai ketegasan; sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi;
pendekatan kekerasan dipahami untuk menjaga kewibawaan; pendekatan kekerasan
sebagai bentuk pendidikan mental
2. Problem
eksternal: ancaman dari pihak luar dalam melaksanakan tugas profesinya; mutase
cepat yang merugikan guru; system karir yang tidak jelas; minimnya perlindungan
hokum; kode etik yang belum terbangun dengan baik
3. Kapasitas
guru baik dari aspek pedagogik maupun perspektif perlindungan anak perlu
ditingkatkan
4. Perlindungan
hokum Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) secara tegas diatur dalam pasal 40
ayat (1) huruf d UU No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional yang
menyebutkan “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan
hokum dalam melaksanakan tugas dan ha katas kekayaan intelektual”
5. Beberapa
tahun ini banyak kasus kriminalisasi yang dialami oleh guru dan tenaga
kependidikan
Tujuan Kegiatan:
1. Meningkatkan
pemahaman guru tentang kebijakan pendidikan menengah
2. Meningkatkan
kemampuan guru dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi Batasan kekerasan
serta praktik dan kreativitas pembelajaran ramah anak
3. Meningkatkan
kemampuan guru dalam memahami, menganalisis, mengevaluasi Batasan pelanggaran
etika, hokum dan HAM serta mampu mengintegrasikan prinsip HAM dalam
pembelajaran
4. Meningkatkan
kemampuan guru dalam memahami prosedur layanan dalam perlindungan hukum
5. Meningkatkan
kemampuan guru tentang pentingnya perlindungan profesi guru dalam melaksanakan
tugasnya
Hasil yang diharapkan
1. Pemahaman
guru tentang kebijakan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan PK
2. Kemampuan
guru dalam memahami Batasan kekerasan serta praktik dan kreativitas
pembelajaran yang ramah anak
3. Kemampuan
guru dalam memahami pelanggaran etika, hokum dan HAM serta mampu
mengintegrasikan dalam pembelajaran
4. Kemampuan
guru dalam memahami pentingnya perlindungan hukum
5. Berkurangnya
kasus kriminalisasi guru
Silahkan Download materi di sini.
Komentar
Posting Komentar