Sumber:Steemit |
Pendidikan
inklusif ramah anak mempunyai arti Bahwa pendidikan / sekolah harus
mengakomodasi semua anak tanpa mempedulikan keadaan fisik, intelektual sosial,
emosi, bahasa, atau kondisi – kondisi lain, termasuk anak anak penyandang cacat
anak anak berbakat [GIFTED CHILDREN], pekerja anak dan anak jalanan, anak di
daerah terpencil, anak anak dari kelompok etnik dan bahasa minoritas dan anak
anak yang tidak beruntung dan terpinggirkan dari kelompok masyarakat [salamnca
statement, 1994.]
Persoalan pokok
dalam pendidikan inklusif ramah anak adalah hak azasi manusia [ HAM ] dalam
pendidikan yang dinyatakan dalam deklarasi universal tentang hak azasi manusia [universal declaratation of
human Right, 1948]. Hak yang lebih khusus dan sangat penting adalah dalam
konvensi hak-hak anak [conventition on the Rght of the child, UN, 1989].
Sebagai konsekuensi logis dari hak hak anak ini adalah bahwa semua anak [all
children] mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang ramah yang tidak
diskriminatif. Kelompok individu yang sering didiskriminasikan adalah kecacatan
[disability], kelompok
Etnik
[ethnicity]], agama [religion], bahasa [language], jenis kelamin[gender],
kemampuan [capability] dan sebagainya. Sementara salamaca statement and
framework for action,(1994) menjelaskan bahwa sekolah regular yang berorientasi
inklusif adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi diskriminasi,
menciptakan masyarakat yang ramah, membangun masyarakat inklusif dan mencapai
cita – cita pendidikan untuk semua. Pendidikan, di samping harus merespon
keberagaman talenta individu,
Pendidikan
juga harus menghadapi rentang latar
belakang budaya yang luas dari kelompok yang akan membetuk
masyarakat (society).pendidikan harus
memikul tugas berat untuk mengarahkan keberangaman menjadi sebuah
konstribusi konstruktif terhadap
pemahaman bersama antara individu dengan kelompok. sebuah
kebijakan pendidikan harus
mampu mempertemukan pluralisme dan memungkinkan setiap orang menemukan
tempatnya di dalam masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa
pendidikan inklusif ramah anak adalah
sebagai stregi untuk mencapai tujuan pendidikan untuk semua (EDUCATION FOR
ALL). Pendidikan inklusif ramah anak bertujuan untuk membangun konsep yang
koheren dan kerangka kebijakan yang kontek stual dengan kondisi lingkungan sehingga tersedia akses pendidikan dasar
untuk semua anak. Apa yang terkandung dalam pendidikan harus
memeuhi kebutuhan –kebutuhan pendidikan secara individual yang beragam dalam
jalur utama pendidikan (pendidikan
biasa),baik pada jalur pendidikan formal maupun pendidikan nonformal
2.KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIFRAMAH
ANAK
Inklusif
atau pendidikan inklusif ramah anak dipandang sebagai sebuah proses dalam
merespon kebutuhan yang beragam dari semua anak melalui peningkatkan
partisipasi dalam belajar, budaya, masyarakat, dan mengurangi eklusivitas di dalam dan dari pendidikan
(Booth, 1996).
Pendidikan
inklusif ramah anak mencakup perubahan dan modifikasi dalam isi,pendekatan
–pendekatan, struktur dan straregi yang dapat mengakomodasi kebutuhan semua anak
sesuai dengan kelompok usianya. Pendidikan inklusif ramah anak dalam
pelaksaannya merupakan tanggung jawab
dari sistem pendidikan biasa untuk mendidik semua anak (UNESCO,1994)
Definsi pendidikan
inklusif ramah anak yang diterima oleh banyak pihak adalah definsi yang
diangkat dari seminar tentang pendidikan inklusif ramah anak yang diselenggarakan di agra india,yang
disetujui oleh 55 partisipan
dari 23 negara.Dari hasil seminar
itu pendidikan inklusif ramah
anak didenfinisikan sebagai berikut;
a. Lebih luas
dari pada pendidikan formal, tetapi mencakup rumah, masyarakat, nonformal dan
sistem informal
b. Menghargai
dan mengakui bahwa semua anak dapat belajar dan pada saat tertentu dapat
mengalami hambatan belajar
c. Memungkinkan
kurikulum, sistem dan metodologi memenuhi kebutuhan- kebutuhan semua anak
d. Mengakui
dan menghargai bahwa setiap anak memiliki perbedaan- perbedaan dalam usia,
jenis kelamin, etnik, bahasa, kecacatan, status sosial ekonomi, potensi dan
kemampuan
e. Merupakan
proses dinamis yang secara evolusi terus berkembang sejalan dengan konteks budaya
f. Merupakan
strategi untuk memajukan dan mewujudkan masyarakat inklusif. (seminar on
inclusive education agra india 1998).
Latar Belakang
1) Konvensi
PBB 1948 tentang hak azasi manusia. Menyatakan bahwa setiap manusia berhak
untuk memperoleh akses kehidupan yang baik melalui pendidikan.
2) Konvensi
PBB tentang hak anak, 1989, menyatakan bahwa pendidikan merupakan hak dasar
setiap anak.
5)
pernyataan salamanca 1994, tentang pendidikan anak-anak kebutuhan khusus dan pendidikan inklusif ramah anak,
menyatakan bahwa salah satu cara untuk mengatasi diskriminasi dan pemisahan
adalah dengan mengembangkan pendidikan yang
6)
kerangkan aksi Dakar 1990, tentang pendidikan untuk semua. Menyatakan bahwa
pemerintah di satu negara untuk menyelenggarakan pendidikan dasar 9 tahun yang
berkualitas dan gratis.
7)
Deklarasi bandung 2004, tentang
pendidikan inklusif ramah anak,menegaskan bahwa indonesia semenak tahun 2004 menyatakan menuju pendidikan
inklusif.
8)
Deklrasi bangkok 2004, menyatakan bahwa mutu pendidikan ditandai oleh 3
komponen yaitu: 1) inklusif, 2) responsive gender,3) lingkungan belajar yang
sehat dan melindungi.
9)
rekomendasikan simposium internasional bukit tinggi 2005, menyatakan bahwa
pendidikan inklusif ramah anak harus di pandang sebagai pendekatan yang
menjamin bahwa penerapan pendidikan untuk semua benar-benar untuk semua.
Upaya Pengembangan
Sekolah yang
berhasil yaitu sekolah yang direncanakan untuk menerima diversitas
danmemperhatikan kebutuhan semua
anak.adapun upaya yang perlu dilakukan
pada tingkat sekolah (sekolah reguler dan
SLB/SD inti ) untuk
menyongsong implementasi pendidikan yang inklusif,yaitu mengembangkan sikap
dan keyakinan, mengembangkan layanan khusus dan aksesibilitas fisik, dukungan sekolah
kolaborasi, dan metode mengajar.
1) Mengembangkan
sikap dan keyakinan ; langkah pertamah dan utama sekaolah akan
mengiplementasikan pendidikan inklusif
yaitu membangun pengetahuan yang benar, diperkuat dengan membangun sikap
dan keyakinan positif terhadap pendidikan inklusif ramah anak,
2) Mengembangkan
layanan khusus dan aksesibilitas fisik;
sekolah secara simultan mengembangkan aksesibilitas fisik dan media
pembelajaran yang dapat
mengakomodasi kebutuhan semua anak misalnya mainan, bangunan dan fasilitas tempat bermain ,bahan ajar,
peralatan asistif.
3) Dukungan
sekolah kepala sekolah diharapkan memahami kebutuhan khusus setiap anak,
merekruk sumber daya manusia (SDM) yang memadai, termsuk guru pembiming khusus
atau guru bantu dan personil pendukung ; melakukan
4) Kolaborasi
;
Melakukan kolaborasi dengan guru satuan pendidikan
khusus atau sekolah luar biasa dan para spesialis lainnya untuk
melakukan perencanaan,pembelajaran, dan
pemecahan masalah dalam
implementasi progam.
5) Metode
mengajar ; mengembangkan kompetensi guru agar memiliki pengetahuan dan
keterampilan mengadaptasikan kurikulum dan metode mengajar sesuai dengan
kebutuhan dan keragaman anak Di samping memberikan layanan pendidikan
kepada ABK maka SLB dan
sekolah inti perlu dikembangkan menjadi pusat sumber atau Resource Center,
sehingga bisa menjadi guru profesional.Menurut alimin dkk. (2012) SLB dan sekolah inti sebagai RC memiliki pungsi,
peran dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Pusat
informasi dan konsultasi pendidikan ABK; adapun RC yaitu terkait dengan layanan
asesmen (medis,fungsional dan sosial),
informasi kurikurum dan progam
pendidikan informasi penangan usia dini, dan layanan konsultasi bagi orang tua
2. Pusat pendidikan dan pelatihan ;RC sebagai pusat pendidikan dan pelatihan terkait dengan layanan pendidikan
ABK, pelatihan guru PLB,guru umum ,orang tua , guru kunjungi, guru konsultan,
dan praktisi profesi lainnya;
identifikasi/deteksi dini dan intervensi
dini,dan pelatihan orang tua.
3. Pusat
asesmen yang meliputi deteksi dini dan intervensi dini,pengembangan
instrumen asesmen, bantuan layanan
asesmen, dan layanan konsultasi pelaksanaan asesmen.
4. Pusat
pengembangan dan penyaluran
keterampilan yang meliputi:
pengajian dan penelitian keterampilan, pelatian keterampilan, penyaluran
produksi keterampilan serta penyaluran tenaga kerja ABK.
5. Pusat
pengembangan media pembelajaran,
meliputi: pekajian dan penelitian media pembelajaran, pelatihan pengembangan
media peroduksi media pembelajaran dan menyaluran media pemnbelajaran.
6. Membersihkan advokasi
bagi ABK dan orang tua,dengan fungsi dan peran melakukan pengkajian dan
penelitian perundangan – undangan tentang pendidikan ABK, memberikan
bantuan advokasi dan
perlindungan hukum bagi ABK.
Mempersiapkan Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif
Agar semua warga sekolah atau pendidikan dan tenaga kependidikan dapat melakukan tugasnya dengan
baik dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, maka sekolah sebaiknya
melakukan serangkaian kegiatan yang dapat
memberikan pemahaman kepada pendidikan dan tenaga kependidikan yang berkenaan dengan
pendidikan inklusif;
1. Mengadakan
kegiatan sosialisasi pendidikan inklusif . kegiatan sosialisasi dilakukan dengan tujuan agar pendidikan
inklusif. Materi dalam sosialisasi misalnya konsep pendidikan inklusif
(pengertian, tujuan, fungsi, menfaat, prinsip pendidikan inklusif), kebijakan
dan regulasi pendidikan inklusif, mengenal keberagaman peserta didik, dan
implementasi pendidikan inklusif. Kepala sekolah dapat mengundang narasumber
yang kompeten misalnya dari kelompok kerja pendidikan inklusif, perguruan
timggi, atau lembaga yang peduli pendidikan inklusif. Di samping narasumber
yang memahami, tentang konsep pendidikan inklusif dan implementasinya dapat
mengundang narasumber lainnya yang ahli disesuaikan dengan hambatan anak,
misalnya dokter mata, dokter THT, psikolog, psychiater, terapis, dsb. Peserta
sosialisasi adalah seluruh warga sekolah terdiri dari;
a. Kepala
sekolah , b. Guru kelas, c.guru mata
pelajaran, d.guru bimbingan dan konseling, e.laboran, f.pustakaan, g.tenaga
administrasi, h.komite, i.orang tua, j.siswa, k.penjaga sekolah, l.menjaga
sekitar sekolah, m.dsb.
2. Mengadakan
rapat kerja,seminar dan workshop tentang
pendidikan inklusif.sekolah
mengadakan rapat kerja, seminar dan workshop dengan tujuan untuk memiliki grand design penyelenggarakan pendidikan
inklusif atau rencana aksi serta
menyusun program dan kegiatan – kegiatan
yang berkenaan pengembangan pendidikan
inklusif.sekolah juga penting membuat panduan atau pedoman untuk
dijadikan acuan oleh semua pendidik dan tenaga kependidikan, anak, orang
tua dan masyarakat terkait dalam
penyelenggaraan pendidikan inklusif.
3. Mengadakan”
in house training “dan bimbingan teknis kepada tentang pendidikan inklusif.
Kegiatan
in house training dan bimbingan teknis dilaksanakan dalam upaya meningkatkan
kompetensi pendidikan atau tenaga kependidikan berkenaan dengan kegiatan - kegiatan pengembangan pendidikan inklusif.
(In house training ) dan lebih siap dalam penyelenggarakan pendidikan
inklusif (In house training)
dilaksanakan terus menerus
sesuai dengan perkembangan
layanan pendidikan.
4. Melaksanakan
study banding ke sekolah penyelenggara
pendidikan inklusif yang telah lama menyelenggarakan pendidikan inklusif dan
dianggap maju atau berhasil dalam
pelaksanaan pendidikan inklusif.
5. Guru –
guru menambah pengalaman cara mengelola
kelas dan melaksanakan layanan
pembelajaran bagi anak
berkebutuhan khusus dengan cara
magang di SD/MI penyelenggara pendidikan inklusif atau di sekolah luar biasa
6. Mengelola
sekolah dan menata sarana prasarana (bangunan,kelas, dan infrstruktur) agar
akseibel.
Source:
Di sarikan
sepenuhnya dari buku Model Implementasi Pendidikan Inklusif Ramah Anak oleh Drs
Dedy Kustawan, M.Pd., dan Budi Hermawan, S.Pd.,M.Phill SNE.
Komentar
Posting Komentar