Sumber: www.nrilegalservices.com |
Pada
tanggal 22-25 April 2019, SLB ABD Negeri Kedungkandang Kota Malang mengirimkan
salah satu perwakilannya guru, yakni
Yunita Rahmawanti dalam kegiatan Bimtek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
2019 yang diselenggarakan oleh Kesharlindung Dikmen Kemdikbud 2019, Kegiatan
dilaksanakan di Hotel Ambara, Jakarta.
Bimtek kali
ini diadakan dengan tujuan memberikan wawasan kepada para guru kreatif dalam
mengurus HAKI atas produk dan kekayaan intelektual mereka. Dengan memahami HAKI diharapkan para guru
bersemangat dalam membuat karya kreativitas. Selama ini banyak guru yang mampu
membuat karya kreativitas, namun minim akan pemahaman dalam menguru HAKI.
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau hak milik intelektual
merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual merupakan hak
untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur dalam kekayaan
intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Hasil bimtek ini sangat bermanfaat bagi guru yang akan dan sudah sering membuat media belajar inovatif
Hasil bimtek ini sangat bermanfaat bagi guru yang akan dan sudah sering membuat media belajar inovatif
Berikut
Link materi bimtek dan silahkan di unduh.
Komentar
Posting Komentar